Skip to main content

HUKUM MLM

HUKUM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Oleh: Asy-Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.


Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :


1. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].
3. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.


Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
2. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.

Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya 1), oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya: “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.“

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya: Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]

===================================

FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani rahimahullah:

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawaban:

Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.

Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

Amman al-Balqo’ Yordania

26 Sya’ban 1424H


Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr hafizahullah Ta’ala

Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali hafizahullah Ta’ala.

Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi hafizahullah Ta’ala.

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizahullah Ta’ala.
1). Beliau mengisyaratkan pad sebuah hadits.”Artinya : Dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiayallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :

”Sungguh sebagian manusia dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shahih, lihat As-Shahihah I/138]
MAU PINTAR BIKIN BLOG CLIK DI SINI

Comments

Popular posts from this blog

Sherlock Holmes

Penampilan terbaru dari tokoh terkenal karya Arthur Conan Doyle, Sherlock Holmes berkisah tentang petualangan terbaru Holmes (Robert Downey Jr.) dan mitra setianya Watson (Jude Law) Mempertunjukkan kepandaiannya sebagai seorang intelektual, Holmes bertarung lebih hebat dari sebelumnya untuk menjatuhkan musuh barunya dan mengungkapkan sebuah rencana berbahaya yang dapat menghancurkan Negara tersebut Jenis Film : Drama/adventure Produser : Joel Silver, Susan Downey, Lionel Wigram Produksi : Warner Bros. Pictures Homepage : http://sherlock-holmes-movie.warnerbros.com/ Durasi : 139 Pemain : Robert Downey Jr. ...

Inilah Cara Termudah Mengenal Ukuran Panjang dan Lebar Template Blog Kita

Apa yang harus kita lakukan pertama kali untuk mengetahui ukuran panjang dan lebar blog kita? Bagi blogger pemula, mengetahui ukuran panjang dan lebar template blog merupakan hal yang cukup membingungkan. Hal ini karena kita sebagai blogger pemula merasa awam dengan begitu banyaknya kode HTML yang termuat dalam template blog. Kalau kenyataannya sudah begini, apa akibat masalah yang kita hadapi karena edit HTML yang sulit? Waktu akan terbuang percuma hanya untuk mencari kode HTML yang menunjukan ukuran bagian template yang tidak juga ditemukan. Selain itu, jika kode HTML ini lama tidak ditemukan juga akan membuat kita merasa kesal dan bosan bukan? Nah, untuk mari kita perhatikan bersama bagaimana cara untuk mengetahui ukuran template blog milik kita. Pertama, masuk ke dalam akun blogger kita masing-masing. Klik rancangan. Klik edit HTML. Klik expand template widget. Cari kode HTML berikut ini. (hanya contoh, cari kode HTML yang dicetak tebal) Mengetahui ukuran lebar keseluruhan templ...

Daftar Situs Penyedia Kursor Pada Blog

Jika kita ingin merubah bentuk kursor pada blog , kita dapat memanfaatkan layanan dari beberapa situs yang menyediakan berbagai bentuk kursor modifikasi yang dapat kita gunakan. Bentuk kursor yang standar pada sebuah blog pada dasarnya adalah berbentuk tanda panah berwarna putih. Akan tetapi, kita dapat mengganti bentuk kursor yang standar tersebut dengan bentuk yang lebih modis dan stylis dengan menggunakan beberapa bentuk kursor yang disediakan oleh situs-situs penyedia kursor pada blog di bawah ini : http://www.cursors-4u.com http://www.myspacecursor.net http://www.totallyfreecursors.com http://www.123cursors.com http://www.anicursor.com Dengan beragam kursor dalam situs tersebut, kita dapat membuat tampilan blog menjadi lebih trendy dan lain dari pada blog yang lainnya. Menarik bukan? Jika ada yang ingin menambahi, silakan sampaikan lewat kotak komentar di bawah ini ya kawan. Salam blogger!